Salah satu terobosan Kemdikbud dalam meningkatkan ketersediaan tenaga pengajar atau guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) adalah dengan diwujudkannya Program Guru Garis Depan (GGD). Program ini merupakan program kerjasama Kemdikbud dengan beberapa kementrian lainnya diantaranya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dan pemerintah daerah 3T. Program yang mulai direalisasikan pada tahun 2015 ini telah mengirimkan 798 guru ke 28 kabupaten daerah 3T yang tersebar di provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat pada tahap pertama bulan Juli 2015 lalu. Program GGD merupakan bagian dari proses peningkatan layanan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan bagi siswa, orang tua, dan sekolah serta pemangku kepentingan lainnya
Nah, untuk tahap kedua program GGD, telah diseleksi 3.500 guru lulusan Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (SM-3T) untuk memenuhi kebutuhan Program GGD. Guru-guru lulusan SM-3T yang merupakan program dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini, kata dia, telah memenuhi syarat sebagai guru profesional seperti memenuhi kualifikasi akademik (sarjana atau diploma 4), memiliki sertifikat profesi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru, dan sebagainya.
Menariknya dikutip dari salah satu artikel pada laman resmi Kemdikbud, nantinya alumni SM-3T yang terpilih dalam program GGD akan ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga menjadi guru tetap di daerah penempatannya. Tidak hanya itu, tenaga pengajar dalam program GGD juga akan diberikan tunjangan khusus atau tunjangan profesi bagi guru di daerah 3T tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, salah satu bank nasional milik pemerintah akan memberikan produk khusus berupa kredit kepemilikan rumah dengan berbagai keuntungan bagi tenaga pengajar dalam program GGD di daerah penempatannya itu.
Pengangkatan GGD sebagai PNS di daerah penempatanya menurut saya pribadi merupakan penghargaan yang sangat layak dari pemerintah mengingat pengorbanan dan pengabdian yang telah dilakukan oleh peserta GGD. Namun, yang menjadi kekhawatiran saya adalah konsistensi pemerintah. Semoga kebijakan pemerintah kali ini benar-benar diwujudkan dan tidak berubah-ubah.
Nah, untuk tahap kedua program GGD, telah diseleksi 3.500 guru lulusan Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (SM-3T) untuk memenuhi kebutuhan Program GGD. Guru-guru lulusan SM-3T yang merupakan program dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini, kata dia, telah memenuhi syarat sebagai guru profesional seperti memenuhi kualifikasi akademik (sarjana atau diploma 4), memiliki sertifikat profesi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru, dan sebagainya.
Menariknya dikutip dari salah satu artikel pada laman resmi Kemdikbud, nantinya alumni SM-3T yang terpilih dalam program GGD akan ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga menjadi guru tetap di daerah penempatannya. Tidak hanya itu, tenaga pengajar dalam program GGD juga akan diberikan tunjangan khusus atau tunjangan profesi bagi guru di daerah 3T tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, salah satu bank nasional milik pemerintah akan memberikan produk khusus berupa kredit kepemilikan rumah dengan berbagai keuntungan bagi tenaga pengajar dalam program GGD di daerah penempatannya itu.
Pengangkatan GGD sebagai PNS di daerah penempatanya menurut saya pribadi merupakan penghargaan yang sangat layak dari pemerintah mengingat pengorbanan dan pengabdian yang telah dilakukan oleh peserta GGD. Namun, yang menjadi kekhawatiran saya adalah konsistensi pemerintah. Semoga kebijakan pemerintah kali ini benar-benar diwujudkan dan tidak berubah-ubah.