Banyaknya beredar isu akan dihapuskannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik itu di media elekrtronik maupun media sosial mendapat respon dari Kemdikbud. Kemdikbud melalui situs resminya merilis bantahan melalui artikel berjudul "Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus". Tidak dihapusnya TPG ditegaskan sendiri oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata. Malah menurut beliau pula anggaraan untuk TPG tahun depan sudah dianggarkan. Pria yang sering disapa Pranata itu juga mengatakan untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Menurutnya, isi UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Dalam artikel kemdikbud yang lain pula, disebutkan bahwa Kemdikbud telah melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran TPG. Sehingga ini menguatkan lagi bahwa TPG tidak dihapuskan. Kerja sama ini dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan.
Pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Menurut Ditjen GTK Kemendikbud Sumanrna Surapranata, Nota kesepahaman tersebut adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru. Dengan kerja sama ini diharapkan Kemdikbud nantinya mendapat berbagai keuntungan salah satunya kemudahan dalam mengeceknya dan memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat TPG
Sumarna juga mengharapkan, agar ketiga mitra kerja tersebut juga meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Menurutnya, isi UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Dalam artikel kemdikbud yang lain pula, disebutkan bahwa Kemdikbud telah melakukan kerja sama dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran TPG. Sehingga ini menguatkan lagi bahwa TPG tidak dihapuskan. Kerja sama ini dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan.
Pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan memiliki akses atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga mitra kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Menurut Ditjen GTK Kemendikbud Sumanrna Surapranata, Nota kesepahaman tersebut adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru. Dengan kerja sama ini diharapkan Kemdikbud nantinya mendapat berbagai keuntungan salah satunya kemudahan dalam mengeceknya dan memeriksa siapa yang belum dapat dan siapa yang sudah dapat TPG
Sumarna juga mengharapkan, agar ketiga mitra kerja tersebut juga meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut seperti diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya jika menggunakan kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.