Mungkin semua masih ingat beberapa kartu sakti yang dikeluarkan pada awal masa pemerintahan Jokowi-JK yang diklaim sebagai program pro rakyat pemerintah saat itu. Dalam bidang kesehatan pemerintah mengeluarkan kartu yang dinamakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sedangkan dalam bidang pendidikan pemerintah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP sendiri merupakan kartu yang diberikan kepada anak dari orang tua pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda untuk menambatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP)
Lantas apa itu Program Indonesia Pintar? Program Indonesia Pintar atau yang disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya. Program ini meruakan kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Tujuan dari PIP adalah meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Sasaran program selain siswa dari keluarga yang keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS). Program ini juga bisa dinikmati oleh siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan, siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, siswa yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam, serta siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Dalam pelakasanaan PIP tahun 2015 sekolah/SKB/PKBM /Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) mempunyai tugas memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik), mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP, memantau proses pengambilan dana BSM/PIP, dan menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah
Lantas apa itu Program Indonesia Pintar? Program Indonesia Pintar atau yang disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya. Program ini meruakan kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Tujuan dari PIP adalah meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Sasaran program selain siswa dari keluarga yang keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS). Program ini juga bisa dinikmati oleh siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan, siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, siswa yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam, serta siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.
Dalam pelakasanaan PIP tahun 2015 sekolah/SKB/PKBM /Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) mempunyai tugas memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik), mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP, memantau proses pengambilan dana BSM/PIP, dan menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah