Arti Beberapa Kode Dalam Ijazah

Ujian Nasional (UN) 2015 sudah usai dan pengumuman kelulusan untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMAK telah dilaksanakkan. Dan sebentar lagi serah terima ijazah akan dilakukan. Berbicara mengenai ijazah, pernahkah anda memperhatikan nomor seri ijazah anda? Dalam ijazah, biasanya terdapat mengenai keterangan identitas pemilik ijazah, baik itu nama pemilik ijazah, tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah, nama orang tua serta satuan pendidikan dimana pemilik ijazah belajar. Selain itu, ada juga nomor seri ijazah atau nomor ijazah.

Nomor ijazah merupakan kode yang terdiri atas kode angka dan kode huruf. Sebagai contoh, perhatikanlah ijazah berikut
Arti Beberapa Kode Dalam Ijazah
Nomor seri ijazah yang tertera pada gambar tersebut adalah DN-30 Ma 0501788.

Secara garis besar, nomor seri ijazah terdiri atas empat bagian. Sesuai dengan juknis penulisan ijazah tahun 2015, Nomor Ijazah merupakan sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. Pada contoh nomor ijazah DN-30 Ma 0501788. DN-30 merupakan kode penerbitan, Ma merupakan kode jenjang pendidikan serta jenis satuan pendidikan, dan 0501788 merupakan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.

Untuk kode penerbitan ijazah, secara garis besar ada dua yaitu kode DN dan LN. DN merupakan singkatan dari Dalam negeri yang diikuti oleh beberapa kode wilayah (provinsi) di Indonesia. Berikut ini adalah kode-kode tersebut:
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

Sedangkan kode LN merupakan singkatan dari Luar Neger. Kode LN diikuti oleh kode sekolah Indonesia di luar negeri diantaranya:
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao.
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu

LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

Kemudian, setelah kode penerbitan kode berikutnya adalah kode jenjang dan jenis satuan pendidikan.
Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M= Pendidikan Menengah
Sedangkan, kode jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK

Dan kode yang terakhir adalah nomor seri pemilik ijazah yang terdiri  atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

Demikianlah, penjelasan singkat mengenai arti kode dalam ijazah.
Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url
Post Terkait :
Lainnya,Pendidikan